Penyesuaian tarif tersebut dilakukan demi menjaga kelangsungan bisnis jasa penyeberangan
Sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif antara lain adalah kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.
Kenaikan tarif di dua lintasan yakni Nunukan-Sebatik dan Nunukan-Sei Menggaris resmi berlaku mulai 1 Januari 2023 kemarin.
Kenaikan tarif penyeberangan lintas Ajibata-Ambarita untuk menjaga kelangsungan operasional pelayanan pelabuhan penyeberangan serta pemeliharaan sarana penunjang di Pelabuhan.