• News

Mulai Awal Agustus, ASDP Naikkan Tarif Penyeberangan

Yahya Sukamdani | Minggu, 23/07/2023 16:00 WIB
Mulai Awal Agustus, ASDP Naikkan Tarif Penyeberangan Kapal penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry. Foto: asdp/katakini

JAKARTA -  Mulai 3 Agustus 2023, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menaikkan tarif penyeberangan di 29 lintasan di seluruh Indonesia.

“Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupakan untuk terus memberikan  pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa. Bagi ASDP sendiri, tentu diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin di Jakarta, Ahad (23/7/2023).

Kenaikan tarif penyeberangan akan berlaku di lintasan Merak - Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin - Garongkong.

Sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif antara lain adalah kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.

“Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 % terhadap biaya operasional,” kata Shelvy.

Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Bambang Siswoyo menjelaskan, besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional hingga sebesar 5 persen. Salah satu penerapan tarif terpadu lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, sebesar 5,26%. Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600.

Kemudian tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut: Golongan IV A yang semula Rp 457.700 menjadi Rp 481.800; Golongan IV B dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800; Golongan V A yang semula Rp 916.250 menjadi Rp 963.800; Golongan V B berubah dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300; Golongan VI A dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800; Golongan VI B dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200; Golongan VII dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400; Golongan VIII dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400; dan Golongan IX dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.

FOLLOW US