Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju, didakwa menerima suap Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp513 juta dan didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya Maskur Husain.
Pembacaan putusan tersebut digelar secara terbuka di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.