Sekjen Kemendikdasmen Suharti, menjelaskan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, tentang guru non-ASN atau honorer tak bisa lagi mengajar di sekolah negeri.
Sistem pendataan murid penerima Program Indonesia Pintar (PIP) akan mengalami perubahan dalam waktu dekat.
Kemendikdasmen menekankan setiap anak memiliki hak untuk menempuh pendidikan di lingkungan yang aman dan berkualitas.