Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengetuk palu untuk mengesahkan 10 RUU itu setelah meminta persetujuan dari seluruh Anggota DPR RI dari seluruh fraksi partai politik.
Sempat terungkap rencana Komisi II DPR RI membuat omnibus law paket politik.
Sebanyak 27 RUU kabupaten/kota yang disetujui ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap dasar hukum pembentukan 20 Provinsi dan 254 Kabupaten/Kota di Indonesia.
Sebelumnya, 27 Undang-Undang Kabupaten atau Kota tahap I telah disetujui menjadi Undang-Undang pada sidang paripurna DPR RI pada tanggal 4 Juni 2024 yang lalu.
RUU 27 Kabupaten/Kota tersebut mencakup dari beberapa wilayah di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Kepulauan Bangka Belitung.
Spirit Revisi UU adalah untuk memberikan penguatan dasar hukum.
Anggota Fraksi PPP DPR RI Syamsurizal menilai pentingnya penyesuaian terhadap 27 Undang-Undang yang dikeluarkan tahun 1956 untuk mengikuti perkembangan zaman.
16 RUU tersebut terdiri dari 10 Kabupaten, tiga kota besar, dan tiga kota kecil.
Pembahasan terkait 271 kabupaten kota ini nantinya akan dibagi sesuai kluster, yang mana akan terdapat 10 kluster dengan per klusternya terdapat 27 Kabupten kota.