• Info DPR

Komisi II Terima 27 Naskah Akademik RUU 271 Kabupaten Kota

Yahya Sukamdani | Senin, 13/02/2023 23:33 WIB
Komisi II Terima 27 Naskah Akademik RUU 271 Kabupaten Kota Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menerima 27 naskah akademik dari Badan Keahlian (BK) DPR usai rapat dengan BK DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto: dpr

JAKARTA - Komisi II DPR RI menerima 27 naskah akademik dari Badan Keahlian (BK) DPR yang merupakan kluster pertama terkait kajian atas dasar-dasar hukum tentang 271 kabupaten kota yang masih memakai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Serikat (RIS).

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan pembahasan nantinya akan berfokus pada memperbaiki atau mengoreksi alas hukum, mempertegas soal cakupan wilayah, penegasan soal ibu kota, dan kemudian memasukannya pada Undang-Undang tersendiri.

”Kita ini punya 20 provinsi dan 271 kabupaten kota yang alas hukumnya itu adalah UU RIS. Kemudian selama ini beberapa kabupaten dan beberapa provinsi tergabung dalam satu undang-undang, yang itu dalam (berdasarkan) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kita tidak boleh. Karena dalam UUD 1945 kita mengatakan bahwa satu provinsi, satu kabupaten, satu kota itu alas hukumnya satu undang-undang,” jelas Doli di Jakarta, Senin (13/2/2023).

Dijelaskan Doli, terdekat pihaknya akan membahas Undang-Undang untuk 8 Provinsi lagi setelah sebelumnya telah sukses menyelesaikan 12 UU Provinsi. Ia menargetkan diakhir periode DPR 2019-2024, Indonesia sudah punya UU Provinsi yang semuanya linear dengan UUD 1945.

”Masa sidang berikutnya tadi kita undang BKD kita sudah mulai masuk membahas yang 271 kabupaten kota. Rencana kami akan kami selesaikan pada tahun 2023 ini sehingga nanti sebelum periode DPR ini berakhir, Insya Allah Indonesia sudah punya provinsi dan UU yang semua linear dengan UUD 1945,” ungkap Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Lebih lanjut disampaikan Doli, pembahasan terkait 271 kabupaten kota ini nantinya akan dibagi sesuai kluster, yang mana akan terdapat 10 kluster dengan per klusternya terdapat 27 Kabupten kota. Hal ini dijelaskan Doli untuk menghemat waktu dan efisiensi anggaran saat pembahasan.

”Kami di Komisi II sudah bersepakat, orientasi kami adalah orientasi kualitatif. Teman-teman mengikhlaskan bahwa pembahasannya dibagi kluster, tidak 271 kali tapi dibahas dengan 10 kali saja. Artinya dibagi 10, nanti yang 271 itu jadi ada 27. Nah tadi hari ini Badan Kalian Dewan menyerahkan 27 kluster yang pertama. Jadi ada 27 naskah akademik dan RUU berkaitan dengan soal 27 kabupaten kota,” tutup Doli.

FOLLOW US