Usulan menjadikan Jakarta sebagai Kota Legislatif pertama kali muncul ke permukaan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Jumat (15/3/2024) lalu.
Dengan Jakarta tetap menjadi ibu kota legislatif maka akan masyarakat akan lebih efektif dan efisien dalam menyampaikan aspirasi ketimbang harus menyampaikan secara langsung ke IKN.
Badan Legislasi (Baleg) DPR ingin Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke rapat paripurna pada 4 April 2024
Konsep aglomerasi dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) berasal dari pemekaran Papua
Hari Ini, DPR - Mendagri Gelar Raker Soal RUU DKJ
Politisi Fraksi PKS ini menduga bahwa dengan diserahkan otoritas Aglomerasi kepada Wapres, akan ada kepentingan bisnis yang coba dilindungi.
Pemerintah dan DPR bakal membahas RUU DKJ pada dalam waktu dekat.
Konsep aglomerasi dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) berasal dari pemekaran Papua.
Draft RUU DKJ Disebut Picu Kontroversi di Masyarakat dan Elit Politik
Pemerintah dan DPR RI pun telah sepakat dalam pembahasan RUU DKJ agar pemilihan gubernur akan dipilih langsung oleh rakyat.
Bukan Ditunjuk, Jokowi Condong Gubernur Jakarta Dipilih Langsung
Syarief Hasan: Perkuat Demokrasi, Tolak Skema Penunjukan Gubernur DKI
HNW Dukung Penolakan RUU Daerah Khusus Jakarta
Prof Dailami juga memprotes dalam Draf RUU DKJ tidak ada klausul mengenai Lembaga Adat sebagaimana yang diamanahkan oleh UUD 1945 Pasal 18B ayat 2.