KUHP peninggalan Belanda yang berlaku saat ini memiliki kecenderungan menghukum, tidak memiliki alternatif sanksi pidana serta belum memuat tujuan dan pedoman pemindanaan.
DPR - Pemerintah Sepakat Bawa RUU RKUHP ke Sidang Paripurna
Catat, RKUHP Tidak Menyinggung Tindak Pidana Pers
Ada Urusan Lain, Puan Maharani Tidak Temui Massa Aksi di Gedung DPR
Tuntut Transparansi Draf RKUHP, Ratusan Mahasiswa Demo Depan Gedung DPR
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengusulkan Pasal 418 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP didrop.