Seiring dengan tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi, organisasi kepanduan harus mampu menjadi salah satu saluran efektif untuk memperkuat identitas nasional dan rasa cinta tanah air di kalangan pemuda
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu`ti mengatakan, seluruh siswa diwajibkan untuk mengikuti ekstrakurikuler pramuka atau kepanduan. Kebijakan ini menyusul terbitnya Permendikasmen Nomor 13 Tahun 2025.
Gerakan Pramuka yang sudah diperkenalkan sejak dini di berbagai lembaga pendidikan harus mampu menjadi instrumen bangsa ini dalam menjaga konsistensi penanaman nilai-nilai kebangsaan dan peningkatan keterampilan terhadap generasi muda