• News

Kasus Gugatan ke Kwarnas Pramuka, Untung Widyanto Banding ke PT TUN

Aliyuddin Sofyan | Kamis, 16/11/2023 23:10 WIB
Kasus Gugatan ke Kwarnas Pramuka, Untung Widyanto Banding ke PT TUN Gedung Kwarnas Pramuka. Foto: Scout.id

JAKARTA -- Untung Widyanto mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta terkait dengan pemberhentiannya sebagai pengurus oleh Ketua Kwarnas Pramuka Komjen Pol (Purn) Budi Waseso.

Permohonan banding tersebut telah diterima pada 07 November 2023. Setelah dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tidak menerima (Niet Ontvankrlijk Verklaard/NO) gugatan yang diajukan Untung Widyanto.

Irsyad Nuri, pengacara Untung Widyanto, menjelaskan bahwa Kwartir merupakan lembaga publik sehingga segala keputusan kwartir menjadi objek sengketa tata usaha negara. "Hal tersebut dapat dilihat dalam amar putusan PTUN perkara a quo dengan tidak dipertimbangkannya alasan penolakan Kwarnas tentang kewenangan absolut," kata Irsyad Nuri dalam penjelasan tertulisnya, Kamis (16/11/2023).

Majelis hakim menguraikan bahwa dalam mengajukan gugatan tata usaha negara (TUN), ada tiga syarat formil yang harus dipenuhi. Pertama, apakah keputusan tersebut (keputusan Kwartir Nasional) merupakan keputusan tata usaha negara. Kedua, apakah pengajuan gugatan masih dalam tenggang waktu, dan ketiga,  apakah ada kerugian materil yang diderita penggugat.

Berdasarkan pertimbangan keputusan PTUN Jakarta, dijelaskan bahwa perkara nomor 270/G/2023/PTUN.JKT tidak ada kerugian nyata (materiel) dan langsung yang dialami Penggugat (Untung Widyanto). ".... maka secara hukum Penggugat tidak memenuhi salah satu syarat formil dalam pengajuan gugatan a quo," tulis majelis hakim.

Pada pengadilan tingkat judex juris, Irsyad Nuri berharap majelis hakim dapat memahami bahwa kesukarelaan sebagai prinsip sukarela merupakan hal esensial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010, tentang Gerakan Pramuka. Dalam tingkatan ini hakim akan memeriksa benar atau tidaknya penerapan hukum dalam putusan judex factie.

Keterlibatan orang dewasa dalam Gerakan Pramuka adalah bentuk pengabdian sehingga mereka tidak mendapat gaji atau honor sebagai ketua atau andalan (pengurus) kwartir. Untung Widyanto yang sehari-harinya bekerja sebagai wartawan dan penulis juga tidak menerima gaji dari Kwarnas. 

Pada 27 Februari 2023, Budi Waseso mengeluarkan surat keputusan (SK) Kwarnas yang memberhentikan Untung Widyanto sebagai pengurus (Andalan Nasional) Kwarnas masa bakti 2018-2023. Sebelumnya, tidak ada surat peringatan pertama dan kedua kepada Untung.

Untung Widyanto kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta karena pemberhentian semena-mena tersebut melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), tidak melalui mekanisme sidang Dewan Kehormatan dan tidak ada kesalahan yang dilakukan.

Dalam sidang 5 Juli 2023, Wakil Ketua Kwarnas bidang Organisasi dan Hukum Sigit Muryono mengatakan bahwa tulisan-tulisan Untung Widyanto terlalu tajam dan kritis kepada pimpinan Kwarnas dan pada koridor tertentu melanggar kode etik.

Untung Widyanto memang pernah mengkritik keputusan Ketua dan Sekretaris Jenderal Kwarnas yang tidak mengakui Arum Sabil yang terpilih sebagai Ketua Kwarda Jawa Timur pada Musyawarah Pramuka Jawa Timur, tiga tahun lalu. Sejak itu sampai saat ini, Kwarnas melarang Kwarda Jawa Timur ikut dalam kegiatan kepramukaan tingkat nasional.

Menurut Untung Widyanto, kebijakan itu melanggar AD/ART Gerakan Pramuka, Kode Kehormatan dan prinsip persaudaraan dalam kepramukaan. "Sejak Gerakan Pramuka berdiri tahun 1961, belum pernah ada Ketua Kwarnas yang memusuhi satu Kwarda," katanya.

Untung Widyanto juga mempersoalkan keputusan Ketua Kwarnas yang memberhentikan Tb Guritno sebagai Kepala Pusat Informasi Kwarnas. Menurutnya, tidak ada kesalahan yang dilakukan Guritno dan belum pernah ada surat peringatan dari pimpinan kepada Guritno.

Kritik berikutnya yang pernah disampaikan terkait kerja sama antara Sekjen Kwarnas dengan satu perusahaan swasta untuk membuat kartu tanda anggota dan aplikasi pramuka. Untung Widyanto menilai kerja sama tersebut dilakukan kurang hati-hati dan tidak melihat rekam jejak perusahaan tersebut.

FOLLOW US