Domestikasi dimaknai bahwa eksistensi perusahaan platform digital global harus menjadi obyek hukum yang dapat diatur dan patuh terhadap implementasi hukum nasional, dan harus beroperasi di dalam jangkauan hukum nasional.
"Pandemi Covid-19 ini memacu terjadinya akselerasi proses digitalisasi, sehingga muncul berbagai peluang yang akan membawa kita menjadi pemenang," kata Sandiaga sebagaimana tertera dalam keterangan pers, Jakarta, Sabtu.