• Ototekno

Platform Digital Didenda Rp500 Juta Jika Biarkan Judi Online Tersebar

Budi Wiryawan | Sabtu, 25/05/2024 02:05 WIB
Platform Digital Didenda Rp500 Juta Jika Biarkan Judi Online Tersebar Ilustrasi judi online (foto: ilnino/ timesindonesia.co.id)

JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mulai bersikap tegas kepada penyelenggara platform digital yang membiarkan konten judi online tersebar di platform digitalnya.

Jika tidak kooperatif maka Platform Digital tersebut bakal dikenakan denda hingga Rp500 juta

“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 Juta per konten,” ujar Menkominfo.

Langkah itu diambil sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.

“Pemerintah enggak main-main soal judi online. Jadi kalian harus segera mengambil langkah-langkah,” kata Menkominfo menegaskan.

Sementara itu, platform digital seperti Google telah berupaya untuk pemberantasan judi online. Bahkan, Google telah membuat AI untuk melacak semua judi online di platformnya.

“Kalau Google, minggu depan kita akan diskusi karena Google Cloud sudah membuat semacam dengan teknologi mereka semacam AI untuk menscrolling, melacak judi online semua di platform mereka,” kata Menkominfo.

Sebelumnya, Menkominfo mengungkapkan sebanyak lebih 22 ribu konten judi online telah menyusup ke situs pemerintah sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024.

Tak hanya situs pemerintah, judi online juga menyusup di situs pendidikan yang tercatat hingga 18.877 laman.

Menkominfo pun memastikan telah melakukan take down atau menurunkan konten yang bermuatan judi online di situs pemerintah maupun pendidikan.

FOLLOW US