Tantangan yang bisa muncul saat menggunakan alat kecerdasan buatan untuk menulis dan meninjau karya ilmiah adalah potensi untuk memanipulasi atau mendistorsi catatan ilmiah.
Hakim-hakim yang memeriksa fakta persidangan tidak menggunakan keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan di persidangan yang menjelaskan perihal kesengajaan.
Melanggar etika keilmuan dan moral civitas akademika.