Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menerapkan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang penanganan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Politikus PDIP ini menilai sejumlah poin dalam aturan tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka ruang labelisasi terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Menurut TB Hasanuddin, beberapa faktor pemacu ekstremisme yang tercantum dalam lampiran Perpres, seperti kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, dan perlakuan tidak adil, harus dijelaskan secara proporsional agar tidak disalahartikan dalam implementasinya di lapangan.
“Faktor-faktor tersebut sangat berpotensi multitafsir dan mendorong labelisasi ekstremisme berbasis kekerasan yang tidak objektif,” kata dia, Kamis (7/5).
Dalam lampiran Perpres disebutkan faktor pemacu ekstremisme berbasis kekerasan antara lain besarnya potensi konflik komunal berlatar sentimen primordial dan keagamaan, kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, perlakuan tidak adil, serta intoleransi dalam kehidupan beragama.
Politikus PDIP ini menegaskan, persoalan kesenjangan ekonomi seharusnya diselesaikan melalui kebijakan pemerataan dan perlindungan sosial, bukan dengan pendekatan keamanan. Ia mengingatkan agar masyarakat yang menyampaikan protes akibat ketidakadilan ekonomi tidak serta-merta dicurigai sebagai kelompok yang terindikasi ekstremisme.
“Kalau negara abai terhadap ketimpangan ekonomi, lalu masyarakat miskin memprotes karena merasa diperlakukan tidak adil, jangan sampai kelompok masyarakat tersebut justru diberi label sebagai bibit ekstremisme,” ujarnya.
Ia menilai labelisasi semacam itu berisiko memunculkan pendekatan represif dalam menyelesaikan persoalan sosial dan ekonomi, serta dapat berdampak buruk terhadap iklim demokrasi.
Selain itu, TB Hasanuddin juga menyoroti poin mengenai perbedaan pandangan politik yang dimasukkan sebagai faktor pemacu ekstremisme. Menurut dia, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dijamin.
“Jangan sampai kritik publik terhadap kebijakan pemerintah justru dianggap sebagai bagian dari ekstremisme. Ini berbahaya bagi demokrasi dan dapat menggerus kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi,” tegasnya.
TB Hasanuddin meminta pemerintah memastikan implementasi Perpres dilakukan secara transparan, proporsional, dan tidak membuka ruang kriminalisasi terhadap masyarakat sipil maupun kelompok yang menyampaikan kritik secara damai.
Ia menambahkan, penanganan ekstremisme harus tetap mengedepankan prinsip demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penyelesaian akar persoalan sosial secara adil dan menyeluruh.