Sebab dengan maju sebagai caleg maka besar peluang pendamping desa untuk tidak fokus dalam menjalankan tugas dan kewajibannya
Pakar hukum tata negara Prof. Dr. Juanda menilai persoalan melanjutkan atau tidak kontrak Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau pendamping desa pada 2025 merupakan kewenangan penuh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT)
Kemendes PDT secara tegas menyatakan jika Pendamping Desa yang telah daftar menjadi Calon Anggota Legislatif di semua tingkatkan wajib mengundurkan diri.
Wamendes PDT Ahmad Riza Patria dorong pemuda desa berperan aktif sukseskan program makan bergizi gratis
Mendes PDTT Minta Pendamping Desa Fokus Tingkatkan Ekonomi Lokal
Gus Halim menjelaskan, ada dua hal yang jadi tugas Pendamping Desa yaitu pembangunan dan pemberdayaan agar harapan warga desa semakin nyata
Gus Halim mengatakan, Apel Besar kebangsaan ini menjadi bagian penting dari dharma bakti kepada bangsa dan negara melalui pembangunan di desa-desa di seluruh Indonesia.
Mendes PDTT: Pendamping Desa Wujudkan Pemerintahan Berbasis Masyarakat
Mendes PDTT Minta Pendamping Desa Tingkatkan Partisipasi Masyarakat
Gus Halim: Desa Mandiri Harus Didampingi Satu Pendamping
Wamendes Tegaskan Peran Penting Pendamping Desa dalam Pembangunan
Tugas pendamping desa yang sudah mandiri fokus kepada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia (SDM)
Mendes PDTT: Mars Pendamping Desa Siratkan Tujuan Utama Pembangunan Desa
Lagi, Gus Halim Tegaskan Pendamping Desa Anak Kandung Kemendes PDTT
Mendes PDTT Tegaskan TPP Harus Dampingi Pengelolaan Keuangan Desa
Mendes PDTT: Desa Kian Maju Berkat Akurasi Data Pendamping Desa
Mendes PDTT: Pendamping Desa Tetap Dibutuhkan Sampai Kapan Pun
Sampah yang terkumpul berupa plastik sepanjang 1 kilometer itu mencapai sebesar 120 kg
Gus Halim mengingatkan, tugas pendamping profesional tidak ringan, namun harus tetap dilaksanakan dengan baik.