Adapun sidang banding tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Binsar Gultom dan hakim anggota Andi Cakra Alam serta Ewit Soetriadi
PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96 Pidsus 2023/PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023
Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sekitar Rp42 triliun
Menurut Ali, putusan PT DKI tersebut memang jauh lebih rendah dari tuntutan yang pernah dilayangkan Jaksa penuntut umum KPK