berdasarkan Rapat Terbatas (Ratas) pada Senin, 31 Januari 2022, pemerintah kini membolehkan jumlah siswa dikurangi, dari sebelumnya 100 persen menjadi 50 persen.
Sekolah yang bisa menggelar PTM dengan kapasitas 100 persen itu hanya di daerah dengan status PPKM level satu atau dua.
Belajar dari beberapa negara, seperti Korea Selatan yang sempat memberlakukan PTM 100 Persen tetapi dicabut dan sekolah ditutup lagi, karena menjadi cluster baru penyebaran Covid-19.