• News

Menko Luhut Tolak Usul Anies Hentikan Sementara PTM 100 Persen

Yahya Sukamdani | Kamis, 03/02/2022 19:35 WIB
Menko Luhut Tolak Usul Anies Hentikan Sementara PTM 100 Persen ilustrasi vaksinasi pada sekolah dasar (foto: bisnis.com)

JAKARTA – Menteri Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menolak usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan sementara kegiatan Pendidikan Tatap Muka (PTM) 100 persen.

Alasannya, Pendidikan adalah sektor yang urgen dan pemerintah tidak ingin menerapkan pendekatan nondiskriminatif dalam penanganan Covid-19.

“Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM Terbatas dapat juga di perlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya,” kata Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Jodi mengatakan, pemerintah berusaha memberlakukan kebijakan secara konsisten dan nondiskriminatif dalam penanganan Covid-19.

“Konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar kita bersama. Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus,” katanya.

Jodi berharap pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan Covid-19.

Menurutnya, berdasarkan Rapat Terbatas (Ratas) pada Senin, 31 Januari 2022, pemerintah kini membolehkan jumlah siswa dikurangi, dari sebelumnya 100 persen menjadi 50 persen.

Selain itu, melalui SKB Empat Menteri, orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh.

“PTM Terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB Empat Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah,” ujarnya.

Senada dengan Jodi, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menyampaikan, pemerintah menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%. Penekanan ada pada kata `dapat`. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%," kata Suharti.

Suharti mengatakan, Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022.

Gubernutr DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengajukan permintaan penghentian PTM 100 persen pada Rabu (2/2/2022) siang. Ia menyampaikan permintaan itu langsung kepada Luhut.

FOLLOW US