Keberpihakan pemerintah pusat terhadap Papua dan Papua Barat tidak perlu diragukan. Selain anggaran Otsus dari DAU Nasional, pemerintah juga menyediakan anggaran dana tambahan infrastruktur (DTI) sebesar Rp 4,37 triliun yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi dan sanitasi lingkungan.
Oleh karena itu revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, harus menghadirkan jawaban dan memberikan alternatif solusi yang dibutuhkan. Sehingga bisa menyelesaikan berbagai persoalan yang belum tuntas tersebut.