• News

KPK Kaji Bakal Jerat Lukas Enembe dengan TPPU

Budi Wiryawan | Selasa, 17/01/2023 15:35 WIB
KPK Kaji Bakal Jerat Lukas Enembe dengan TPPU Juru Bicara KPK Ali Fikri

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Lembaga antikorupsi bakal mendalami penggunaan dana otonomi khusus (otsus) Papua berinilai triliunan rupiah dalam kasus Lukas Enembe.

"Terkait dengan hal itu kami pastikan KPK tidak juga berhenti pada informasi dugaan suap dan gratifikasi terkait infrastruktur ketika dia [Lukas Enembe] menjabat sebagai gubernur. Kami pastikan juga terus kembangkan informasi dan data lainnya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Senin (16/1).

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini menyatakan tim penyidik juga akan mengkaji penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Lukas.

"Kemungkinan-kemungkinan penerapan Pasal-pasal lain, apakah Pasal-pasal yang berhubungan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 ataupun Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang terus kami kembangkan," ujarnya.

Ali menjelaskan pendalaman terhadap hal tersebut akan mulai dilakukan tim penyidik saat memeriksa Lukas pada pekan ini.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat geram setelah mengetahui dana otsus senilai Rp1.000,7 triliun yang digelontorkan pemerintah pusat untuk Papua ternyata tidak jadi apa-apa. Mahfud melihat masih banyak masyarakat Papua yang belum sejahtera.

"Tidak jadi apa-apa, rakyatnya tetap miskin, marah kita ini. Negara turunkan uang sampai Rp 1000,7 triliun melalui dana otsus. Rakyatnya miskin sejak ada Undang-undang Otsus. Sejak zaman Lukas Enembe itu Rp 500 triliun lebih, rakyatnya tetap miskin," tegas Mahfud di Kampus Unisma, Malang, (23/9/2022).

Pengembangan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Tanah Tabi bakal didalami KPK lewat pemeriksaan saksi-saksi. Para saksi tak tertutup kemungkinan bakal dikonfirmasi juga soal penggunaan dana otsus Papua di zaman Lukas. Bukan hanya lewat saksi, KPK bakal mencari bukti tambahan terkait dugaan korupsi yang menjerat Lukas.

"Makanya kemudian kan kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ke depan juga masih terus kemudian kami lanjutkan, mengumpulkan dan melengkapi alat bukti untuk terus mengembangkan fakta-fakta yang sebelumnya kami peroleh," bebernya.

Diketahui, KPK menjerat Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk Sekretaris Daerah Papua Mohammad Ridwan Rumasukun untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.

Pada awal kasus ini bergulir, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat menemukan transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar.

FOLLOW US