Negara tidak boleh membiarkan kekerasan menjadi budaya dalam kehidupan bermasyarakat
MPR menghormati sepenuhnya kewenangan Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.
Dalam negara demokrasi, sistem penegakan hukum saat ini, harus menganut prinsip-prinsip demokrasi keterbukaan (equality before the Law), dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
Namun, apabila tetap tidak mau merevisi apalagi mencabut Permen 2/2022, HNW yang juga anggota komisi VIII DPR, mendukung upaya Serikat Pekerja yang akan mengajukan gugatan Permenaker Nomer 2/2022 tersebut ke PTUN.