masalah miras ini telah menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Papua (Notabene Papua menjadi salah satu daerah yang dimasukkan dalam persyaratan tertentu) bahkan Gubernur Papua sudah mengeluarkan Perda soal pelarangan miras.
Artinya, izin investasi untuk memproduksi minuman beralkohol, bisa berlaku di luar 4 provinsi tersebut, dan karenanya juga bisa berlaku untuk semua daerah, bila 2 syarat yang ringan itu terpenuhi; yaitu penetapan Kepala BKPM atas usulan dari Gubernur” tukasnya melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (28/2/2021).
Diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani aturan beleid Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Di dalam Pepres tersebut, industri minuman keras ditetapkan sebagai daftar positif investasi (DPI) yang dapat dilakukan secara terbuka di Indonesia. Padahal, sebelumnya, industri miras masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.