• News

MUI Minta Pemerintah Cabut Perpres Miras

Tim Cek Fakta | Selasa, 02/03/2021 05:13 WIB
MUI Minta Pemerintah Cabut Perpres Miras Ilustrasi miras (foto: Nusantaran)

Katakini.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar pemerintah mencabut peraturan presiden (perpres) tentang perizinan investasi minuman keras (miras).

MUI mengaku heran dengan peraturan tersebut karena hanya merugikan masyarakat dan menguntungkan para pengusaha.

"Ya MUI keberatan dengan kebijakan tersebut. Tugas negara dan pemerintah melindungi masyarakat. Nah, kok ini membuat masyarakat sakit. Miras itu bisa mengancam kesehatan dan jiwa. Bisa sakit liver, jantung dan otaknya terganggu bahkan kematian. Tolonglah dipikirkan dampak ke masyarakatnya," kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas Senin (1/3/2021).

Ia melanjutkan, saat ini pemerintah hanya memikirkan para pengusaha. Sedangkan masyarakat dikorbankan dan dibuat menderita. Banyak mengonsumsi miras bisa membuat emosi tidak stabil.

"Membuat peraturan yang baik. Yang bisa melindungi masyarakat dan membuat masyarakat menjadi tentram. Kalau konsumsi miras, nantinya banyak orang yang melakukan kekerasan. Ini tanggung jawab siapa?" kata dia.

Ia tidak habis pikir jika yang dipikirkan pemerintah hanya keuntungan dan kesenangan para pengusaha. Padahal, presiden dipilih masyarakat dan harusnya jika membuat kebijakan berpihak kepada masyarakat bukan pengusaha.

"Di Amerika Serikat dalam hitungan jam ada enam orang yang meninggal karena miras. Bayangkan jika di Indonesia bagaimana?" kata dia seperti dilansir republika.co.id.

Pemerintah telah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI). Sebelumnya, industri minuman beralkohol merupakan bidang industri tertutup.

Kebijakan itu tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah diteken Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per 2 Februari 2021.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pada angka 31, 32, dan 33 ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

Keywords :


MUI miras
.