• News

PPP: Perpres Miras Lebih Banyak Mudarat

Budi Wiryawan | Senin, 01/03/2021 17:07 WIB
PPP: Perpres Miras Lebih Banyak Mudarat Waketum DPP PPP Arsul Sani (Istimewa)

Katakini.com - Penolakan terhadap legalisasi investasi minuman keras (miras) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terus bermunculan. Salah satunya datang dari Fraksi PPP DPR.

PPP melihat bahwa dari sisi manfaat dan mudarat, maka potensi mudaratnya jauh lebih besar daripada potensi manfaatnya. Apa lagi soal masuknya investasi miras ini kedalam Perpres 10/2021 tersebut,” kata Waketum PPP, Arsul Sani kepada wartawan, Senin (1/3).

Anggota Komisi III DPR ini menegaskan, pemerintah tidak menjelaskan secara rinci manfaat apa yang akan didapatkan oleh negara, termasuk penyerapan tenaga kerja hingga penerimaan pajak dari peraturan investasi miras ini.

“Pemerintah tidak menjelaskan manfaat apa sebenarnya bagi negara ini yang hendak diperoleh. Tidak dijelaskan berapa besar efeknya pada penyerapan tenaga kerja, berapa banyak potensi pajak yang bisa digali,” tegas Arsul.

Dia menekankan, dilegalkan investasi miras ini berpotensi memperbanyak produk oplosan dengan harga yang murah di tengah-tengah masyarakat. Hal itu membahayakan masa depan generasi bangsa.

“Sementara potensi mudaratnya lebih jelas bisa dilihat, seperti berapa banyak korban miras akan berjatuhan, karena dengan semakin banyak produk miras, maka akan semakin banyak pula potensi miras oplosan, apalagi kalo harganya murah,” tekan Arsul.

Arsul Sani juga mempertanyakan langkah Pemerintah ke depan, jika distribusi miras yang sudah dilegalkan Pemerintah ini ke daerah-daerah yang melarang miras.

“Terus bagaimana distrubusinya ketika mencapai daerah-daerah yang justru kearifan lokalnya tegas menolak keberadaan Miras,” tanya Arsul.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

FOLLOW US