Jika Laku, Hasil Lelang Rubicon Milik Mario Akan Diserahkan ke Korban
Lelang Kedua, Rubicon Mario Dandy Masih Belum Ada Yang Beli
Mario tetap dihukum pidana penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora
Mario terbukti secara sah melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora seperti diatur dalam Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat berencana
Terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Terungkap di Persidangan, Mario Mengaku Berbohong Saat BAP
Berkas Sudah P21, Mario Segera Dimejahijaukan
KPK Periksa Mario Dandy di Kasus Gratifikasi - TPPU Rafael Alun
AG terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP
Kasus Penganiayaan, Hakim Vonis Anak AG Tiga Tahun Enam Bulan di LPKA
AG merupakan pacar tersangka Mario Dandy yang melakukan penganiayaan sadis kepada anak David Ozora
Pengacara Mario Dandy Bungkam Usai Kliennya Terancam Pasal UU ITE
Terbukti, Mario Dandy Sebar Video Penganiayaan Kepada Kakak Kelas David
Pakar Sebut Keadilan Restoratif Tak Bisa Diterapkan di Kasus MDS
Perbuatan MDS Dianggap Keji, Tak Bisa Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Kejati DKI tengah meneliti dan mempelajari berkas AG.
Polisi Beberkan Alasan Tahan Pacar Mario Dandy
Mobil Mario Dandy Masuk Kawasan Tengger, Sandi Tegur Pengelola Bromo