• News

Jaksa Belum Bersikap soal Vonis Pacar Mario Dandy

Budi Wiryawan | Selasa, 11/04/2023 12:45 WIB
Jaksa Belum Bersikap soal Vonis Pacar Mario Dandy Ilustrasi Palu Sidang (Istimewa)

JAKARTA - Terdakwa Anak AG (15) divonis hukuman selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terkait dengan perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).

Atas vonis tersebut, pihak jaksa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidaknya terkait vonis yang lebih rendah dari tuntutan.

“Jadi memang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Untuk itu kami jaksa menyatakan sikapnya adalah pikir-pikir,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

“Perbedaannya hanya masalah lamanya hukuman. Kalau kami menuntut 4 tahun,” tambahnya.

Syarief menuturkan, putusan yang disampaikan Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan pacar Mario Dandy itu terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP.

Lebih lanjut, Syarief menyebutkan pihaknya akan menyatakan sikap perihal vonis tersebut dalam waktu 7 hari mendatang dengan mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya dari permintaan pihak korban David yang meminta jaksa mengajukan banding.

“Kita akan melihat pertimbangan-pertimbangan yang diambil alih oleh hakim seperti apa, di situ hal yang meringankan, hal yang memberatkan, dan kemudian analisa-analisa faktanya, di situ juga nanti akan sikap dari penasihat hukum juga seperti apa itu menjadii faktor bagi kami untuk menyatakan banding atau tidak,” jelasnya.

FOLLOW US