Kebijakan untuk tidak lagi memberlakukan karantina bagi Jemaah Umroh selain untuk memenuhi rasa keadilan, juga agar para jamaah yang sangat antusias melaksanakan umroh itu semakin merasa ringan dan tidak terbebani dalam melakukan ibadah umrah, yang biayanya meningkat, dan sudah tertunda dua tahun ke belakang
Kemenag harus sigap mencermati keputusan terbaru Saudi. Segera melakukan komunikasi efektif, dan memastikan bahwa jamaah Umroh dari Indonesia yang sebagian besarnya sudah menerima vaksin Sinovac bisa menunaikan ibadah Umroh di Arab Saudi,”