Pemerintah Diminta Tak Tunduk ke Tekanan Asing Soal Sertifikasi Halal
Aturan halal di PP 42 tahun 2024 tegas mewajibkan kosmetika, alat kesehatan, serta jasa terkait (seperti jasa distribusi) memiliki sertifikat halal dan produk haram mencantumkan keterangan tidak halal