Oknum-oknum ataupun pasukan siber (cyber army) yang dibayar membuat berita bohong oleh pembayarnya, atau memutar balikkan informasi untuk tujuan tertentu bisa diciduk dan dikenakan pasal pelanggaran pemilu maupun UU ITE.
Penghayat kepercayaan dalam arti luas didefinisikan sebagai masyarakat yang menganut agama tradisional di luar enam agama yang diakui oleh negara.
Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang harus diketahui dan dipahami masyarakat.