Kala itu, negara tidak berhasil membuktikan hubungan kausal yang kuat antara aktivitas konsesi dengan kerusakan ekologis, sehingga gugatan kandas di meja hijau
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanof Faisol Nurofiq, mengatakan bahwa gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang melakukan kegiatan di Sumut ini memperlihatkan pemerintah tidak akan menoleransi bagi perusak lingkungan
Dalam pertemuan itu, Gus Halim mendiskusikan untuk mendapatkan kejelasan soal BUMDesa bisa masuk dalam kategori pelaku usaha sesuai dengan beleid yang diterbitkan oleh Kementerian LHK
Nunu menuturkan, pemerintah mengharapkan keterlibatan dunia usaha agar program Perhutanan Sosial bisa diimplementasikan secara maksimal.