Kegiatan merupakan salah satu agenda dari Kementerian Perhubungan yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui unit pelaksana teknis kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu.
Setiap kapal yang berlayar harus memiliki Pas Kecil agar memenuhi status hukumnya.