• News

KSOP Kepulauan Seribu Ukur dan Sertifikasi 178 Kapal Tradisional

Yahya Sukamdani | Minggu, 26/09/2021 22:32 WIB
KSOP Kepulauan Seribu Ukur dan Sertifikasi 178 Kapal Tradisional Ilustrasi proses pengukuran kapal di bawah GT 7. Foto: katakini.com

JAKARTA  - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, melalukan pengukuran dan sertifikasi 178 kapal tradisional dengan tonase kotor kurang dari 7 grosston (GT).

“Terhadap 178 kapal tersebut telah diberikan pas kecil secara gratis, tanpa dipungut biaya,” kata  Kepala Kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu Johan Christoffel di Jakarta, Minggu (26/9/2021).

Johan mengatakan, Pas Kecil merupakan dokumen penting yang merupakan salah satu tanda bukti kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, serta dokumen kapal yang dipersyaratkan untuk kapal berlayar dalam memenuhi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.

“Masyarakat Kepulauan Seribu atau pemilik kapal yang belum memiliki pas kecil agar segera mengajukan permohonan untuk dilaksanakan pengukuran untuk persyaratan proses sertifikasi,” ujarnya.

Johan menekankan bahwa setiap kapal yang berlayar harus memiliki Pas Kecil agar memenuhi status hukumnya.

Diharapkan dalam waktu dekat seluruh kapal yang ada di wilayah kerja KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu sudah tersertifikasi.

“Hal Ini akan banyak membantu para pemilik kapal tidak hanya mendapatkan sertifikat tapi juga bisa menambah nilai investasi kapal tersebut,” ujarnya.

Johan menyebutkan, berdasarkan UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pemeriksaan keselamatan kapal dilaksanakan secara terus menerus sesuai dengan validasi sertifikat kapal tersebut dalam pemenuhan aspek kelaiklautan kapalnya.

“Setiap kapal yang berlayar dilaut wajib didaftarkan dan memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal termasuk bagi kapal di bawah GT 7, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” tuturnya.

FOLLOW US