Meski berstatus sebagai kawasan cagar alam yang dilindungi, penebangan kayu dan pembukaan lahan ilegal dalam kawasan lindung taman nasional setempat masih terjadi dan bertambah parah dalam beberapa tahun terakhir, terutama terpantau dari Jalan Lintas Jambi-Sumatera Barat, Kayu Aro.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen harus diarahkan kepada perubahan transformatif, dimana produsennya harus berhenti memproduksi plastik sekali pakai.