• Oase

Catat, Langgar Baku Mutu Udara Bisa Dibui Tiga Tahun dan Denda Rp3 Miliar

Pamudji Slamet | Senin, 18/09/2023 23:40 WIB
Catat, Langgar Baku Mutu Udara Bisa Dibui Tiga Tahun dan Denda Rp3 Miliar Ilustrasi

JAKARTA - Undang-undang Lingkungan Hidup menetapkan hukuman pidana hingga tiga tahun penjara bagi pelanggar baku mutu udara. Tak hanya itu, pelanggar juga dikenakan hukuman denda hingga Rp3 miliar.

“Di bawah UU Lingkungan Hidup, melanggar baku mutu udara bisa berujung pada hukuman yang serius,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Senin (18/9/2023).

Rasio menyatakan pelanggar baku mutu udara bisa diganjar hukuman penjara hingga tahun. Pelanggar juga bakal dihukum denda sebesar Rp3 miliar.

Pada bagian lain, Rasio mengatakan, terdapat 504 jenis kegiatan usaha di wilayah Jabodetabek. Dari jumlah itu,
sebanyak 59 kegiatan mempunyai emisi tinggi. Di sisi lain, sebanyak 49 jenis kegiatan usaha menggunakan pembangkit listrik sendiri dengan pembakaran batu bara.

Dalam sorotan KLHK, lanjut Rasio, teedapat 45 perusahaan yang berpotensi mencemari udara. Dari jumlah itu, 21 perusahaan telah diberikan sanksi tegas berupa penyegelan dan pemasangan palang penghentian usaha.

Selanjutnya, Rasio menambahkan, terdapat sembilan sanksi administrasi serta dua Pulbaket dan 26 perusahaan dalam proses sanksi administrasi dan 10 dalam pengawasan.

Tindakan yang dilakukan KLHK ini didukung oleh fungsi pengawasan lapis kedua yang sesuai dengan Pasal 22 angka 17, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Menteri memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh izin dari pemerintah daerah,” ujar Rasio.

Sanksi yang diberlakukan mencakup berbagai bentuk tindakan, mulai dari sanksi administratif yakni penghentian kegiatan, paksaan pemerintah, dan bahkan pembekuan atau pencabutan izin usaha serta sanksi hukum pidana.

“Ada juga opsi gugatan perdata yang dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi dan pemulihan lingkungan,” katanya.

Untuk kasus yang lebih serius, lanjut dia, penegakan hukum pidana menjadi pilihan yakni mencakup pidana penjara dan denda, serta pidana tambahan untuk korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan lingkungan.

 

FOLLOW US