Pemerintah harus secara konsisten memperbaiki siklus pencairan anggaran dan perbaikan penyerapan menjadi lebih cepat.
Setiap peningkatan satu persen belanja alsintan, maka akan mendorong 0,33 persen peningkatan subsektor pertanian, peternakan, perburuan, dan jasa pertanian di daerah.
Kebijakan itu diambil dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2020.