“Kami menilai Majelis Hakim ini belum berpendapat bahwa hak udara bersih ini adalah hak yang urgent, yang mendesak, yang seharusnya segera dipenuhi oleh pemerintah. Dengan penundaan ini secara tidak langsung sama saja majelis hakim tidak memberikan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat,” ujar Ayu.