• News

Penggugat Laporkan Hakim ke KY Karena Putusan Gugatan Polusi Udara Ditunda 8 Kali

Akhyar Zein | Jum'at, 10/09/2021 06:30 WIB
Penggugat Laporkan Hakim ke KY Karena Putusan Gugatan Polusi Udara Ditunda 8 Kali Potret dari udara menggambarkan polusi udara di Jakarta, tanggal 24 April 2019. (foto: shutterstock.com/ theconversation.com)

Jakarta, Katakini.com,- Koalisi Ibukota, gabungan masyarakat sipil yang menggugat pemerintah untuk mengatasi polusi udara di Jakarta, melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara ini ke Komisi Yudisial (KY).

Ketiga hakim yang dilaporkan oleh Koalisi Ibukota ke KY yakni Saifudin Zuhri, Duta Baskara, dan Tuty Haryati.

Tim advokasi Koalisi Ibukota Ayu Eza Tiara mengatakan laporan ini dilayangkan lantaran majelis hakim menunda pembacaan putusan sebanyak tujuh kali.

Kemudian pada sidang yang berlangsung Kamis, majelis hakim kembali menunda membacakan putusan untuk kedelapan kalinya.

“Penundaan perkara merupakan bentuk nyata tidak ada profesionalitas dari majelis hakim,” kata Ayu melalui konferensi pers virtual, Kamis.

Koalisi Ibukota mendaftarkan gugatan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019 terhadap tujuh pihak yakni Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

Sidang terakhir telah berjalan pada 21 April 2021, namun dalam kurun 4,5 bulan hingga saat ini majelis hakim belum juga membacakan putusan.

Dalam agenda sidang hari ini yang hanya berisi pemberitahuan penundaan, Ketua Hakim Saifuddin Zuhri beberapa kali menyampaikan permintaan maaf. Hakim juga mengaku telah ditegur Ketua Pengadilan karena menunda membacakan putusan berkali-kali.

“Hari ini belum bisa dibacakan, mohon maaf untuk yang kesekian kalinya karena tahap musyawarah mempelajari perkara ini masih dalam proses,” kata Hakim Saifuddin pada Kamis.

Hakim menyatakan sidang pembacaan putusan kembali ditunda hingga 16 September 2021.

 

Polusi udara mendesak ditangani

Koalisi Ibukota mengatakan kasus pencemaran udara sangat mendesak untuk ditangani karena berkaitan dengan hak warga untuk mendapatkan udara yang bersih, apalagi dikaitkan dengan situasi pandemi saat ini.

“Kami menilai Majelis Hakim ini belum berpendapat bahwa hak udara bersih ini adalah hak yang urgent, yang mendesak, yang seharusnya segera dipenuhi oleh pemerintah. Dengan penundaan ini secara tidak langsung sama saja majelis hakim tidak memberikan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat,” ujar Ayu.

Alghifari Aqsa dari AMAR Lawfirm mengatakan penundaan pembacaan putusan ini bisa memicu persepsi terkait adanya lobi pihak-pihak yang berkepentingan di luar pengadilan.

Menurut dia, penundaan pembacaan putusan umumnya hanya terjadi satu hingga dua kali dengan rentang waktu dua minggu, sedangkan perkara ini terlah berlangsung hingga 742 hari sejak gugatan didaftarkan pada 4 Juli 2019.

“Hakim harusnya tahu kasus ini sangat serius karena para penggugat adalah korban dari pencemaran udara. Kemudian ada saksi-saksi yang kita datangkan, dan semuanya menghadirkan data yang membuktikan bahwa pencemaran udara ini berpengaruh besar terhadap masyarakat,” jelas dia.(Antara)

FOLLOW US