DPR RI menilai persoalan pembayaran kewajiban yang timbul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, merupakan persoalan implementasi norma, bukan persoalan konstitusionalitas.
Kami siap mendengar, menerima, dan menampung semua masukan dari masyarakat. Ini bukan sekadar pertemuan seremonial, tetapi kerja ikhtiar bersama untuk menjaga konstitusi agar tidak berhenti sebagai teks normatif semata