• Info MPR

Dua Buku MPR Diluncurkan, Ahmad Muzani: Memori Konstitusi Tak Boleh Putus

Aliyudin | Minggu, 27/09/2026 15:18 WIB

Dua Buku MPR Diluncurkan, Ahmad Muzani: Memori Konstitusi Tak Boleh Putus Ketua MPR RI Ahmad Muzani (kedua dari kiri) menyerahkan buku tentang Risalah dan Sejarah MPR kepada Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung pada saat peluncuran buku tersebut di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Minggu (27/9/2026). Foto: mpr

BANDUNG — Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI meluncurkan dua buku yang merekam perjalanan ketatanegaraan Indonesia, mulai dari sejarah kelembagaan MPR hingga risalah perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Minggu (27/9/2026).

Dua buku tersebut diluncurkan dalam agenda “Peluncuran Buku Risalah dan Sejarah MPR” dengan tema Merawat Memori Konstitusi: Sejarah dan Risalah MPR dalam Meneguhkan Demokrasi Indonesia.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menempatkan penerbitan buku itu sebagai bagian dari upaya menjaga ingatan bangsa terhadap proses panjang pembentukan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Muzani mengatakan, pilihan Gedung Merdeka sebagai lokasi peluncuran memiliki makna historis. Gedung tersebut menjadi tempat berlangsungnya Konferensi Asia Afrika pada 1955, ketika 29 negara Asia dan Afrika berkumpul di tengah ketegangan Perang Dingin.

Menurut dia, Gedung Merdeka juga berkaitan dengan perjalanan konstitusional Indonesia karena pernah menjadi tempat berlangsungnya pembahasan para anggota Konstituante mengenai masa depan ketatanegaraan.

“Gedung ini menjadi saksi bagaimana dunia ditentukan pada masa depan oleh negara-negara Asia Afrika. Gedung ini juga menjadi saksi bagaimana anggota Konstituante merumuskan” masa depan ketatanegaraan Indonesia, kata Muzani dalam sambutannya.

Ia menilai, sejarah tersebut penting terus diingat karena demokrasi dan konstitusi Indonesia tidak lahir dalam ruang kosong. Keduanya terbentuk melalui perdebatan panjang, pertukaran gagasan, serta pencarian titik temu di antara berbagai kepentingan.


Risalah Perubahan UUD 1945

Salah satu buku yang diluncurkan secara khusus merekam risalah perubahan UUD 1945 pada 1999, 2000, 2001, dan 2002. Muzani mengatakan, para tokoh yang terlibat dalam proses tersebut bukan hanya menyusun perubahan pasal demi pasal, tetapi juga berdebat mengenai arah dan cita-cita bangsa.

Ia menyebut para pelaku sejarah perubahan konstitusi itu sebagai saksi penting perjalanan reformasi ketatanegaraan Indonesia.

“Mereka bukan sekadar tokoh yang melahirkan pasal demi pasal perubahan UUD 1945. Mereka adalah orang-orang yang memperdebatkan kepentingan satu sama lain, memperdebatkan ide-ide besar, dan memperdebatkan bagaimana cita-cita luhur bangsa ini dirumuskan,” ujarnya.

Menurut Muzani, proses tersebut pada akhirnya menghasilkan titik temu antara aspirasi masyarakat dan gagasan para perumus konstitusi.

Perubahan UUD 1945, kata dia, kemudian mempertegas sejumlah fondasi ketatanegaraan Indonesia, antara lain sistem pemerintahan presidensial, pembatasan masa jabatan presiden, prinsip Indonesia sebagai negara hukum, serta penguatan perlindungan hak asasi manusia.

Ia juga menyoroti sistem pemilihan presiden secara langsung sebagai salah satu konsekuensi penting perubahan konstitusi. Mekanisme tersebut, menurutnya, menciptakan hubungan yang lebih langsung antara rakyat dan calon pemimpin.

Dengan mekanisme itu, isu yang sebelumnya kurang mendapat perhatian dalam kontestasi politik, seperti pertanian, nelayan, dan pendidikan, kemudian semakin sering masuk ke dalam agenda kampanye.


Tak Gegabah Mengubah Konstitusi

Peluncuran risalah perubahan UUD 1945 juga berlangsung ketika wacana mengenai kemungkinan perubahan kembali konstitusi muncul di ruang publik.

Muzani menegaskan MPR tidak akan gegabah mengambil langkah tersebut. Menurut dia, perubahan UUD 1945 membawa konsekuensi besar terhadap kehidupan ketatanegaraan sehingga setiap gagasan harus dikaji secara hati-hati.

“Sekarang pemikiran-pemikiran itu mulai muncul, apakah setelah 25 tahun UUD 1945 kita lahirkan perlu ada revisi atau penambahan dalam konstitusi kita. Itulah yang terjadi dalam perdebatan-perdebatan itu,” katanya.

Namun, ia menegaskan MPR akan terus mendengarkan berbagai aspirasi dan pandangan masyarakat sebelum mengambil keputusan mengenai arah perubahan konstitusi.

“Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak akan gegabah dalam melakukan perumusan atau perubahan Undang-Undang Dasar tersebut karena kita menganggap perubahan UUD 1945 akan membawa konsekuensi yang luar biasa,” ujar Muzani.


Demokrasi Indonesia dan Tantangan Dunia

Dalam pidatonya, Muzani juga menyinggung perkembangan demokrasi global. Ia mengatakan muncul perdebatan di sejumlah negara Barat mengenai efektivitas demokrasi dan kapitalisme, terutama di tengah perubahan peta ekonomi dunia.

Ia mencontohkan perkembangan ekonomi sejumlah negara yang sebelumnya berada di luar blok Barat, termasuk China, Vietnam, dan Rusia.

Meski demikian, Muzani mengatakan perdebatan tersebut tidak mengubah posisi Indonesia yang telah memilih demokrasi sebagai mekanisme untuk mengelola aspirasi masyarakat.

“Bagi kita bangsa Indonesia, demokrasi adalah sebuah cara yang sudah kita final untuk menentukan bagaimana kita mengelola aspirasi dan pandangan rakyat,” katanya.

Menurut dia, demokrasi memiliki relevansi khusus bagi Indonesia yang memiliki keragaman suku, adat istiadat, agama, budaya, etnik, bahasa, dan wilayah.

“Cara yang paling baik dengan mengelola perbedaan itu adalah dengan cara demokrasi,” ujarnya.

Muzani mengatakan dua buku yang diluncurkan tersebut diharapkan menjadi pengingat bahwa perjalanan konstitusi Indonesia merupakan proses panjang yang perlu dipahami lintas generasi.

Ia juga meminta Sekretariat Jenderal MPR menyiapkan pengembangan penerbitan risalah ketatanegaraan dengan memasukkan dokumentasi perdebatan BPUPKI, PPKI, dan Konstituante.

Menurutnya, dokumentasi tersebut penting menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pemahaman terhadap sejarah pembentukan UUD 1945.

“Perdebatan para pendiri bangsa di BPUPKI, termasuk Konstituante, harus menjadi bagian dari lampiran yang tidak terpisahkan dari buku itu karena itu adalah bagian yang tidak terpisahkan dari praktik ketatanegaraan kita,” kata Muzani.

Peluncuran dua buku di Gedung Merdeka itu sekaligus menempatkan arsip dan risalah konstitusi bukan sekadar sebagai dokumentasi sejarah, tetapi sebagai bahan untuk memahami bagaimana Indonesia membangun dan mempertahankan sistem demokrasi serta negara hukum.