• News

KPK Perpanjang Penahanan Bos Humpuss Transportasi Kimia

Budi Wiryawan | Kamis, 16/07/2020 19:05 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Bos Humpuss Transportasi Kimia Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang penahanan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Taufik Agustono diperpanjang selama 40 hari terhitung mulai Rabu (16/7).

Dengan demikian, tersangka kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT HTK dan PT Pilog itu setidaknya bakal mendekam di sel tahanan hingga 24 Agustus 2020.

"Tim Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan Tsk TAG (Taufik Agustono) selama 40 hari terhitung mulai tanggal 16 Juli 2020 sampai dengan 24 Agustus 2020 bertempat di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/7).

Ali Fikri menjelaskan alasan tim penyidik memperpanjang penahanan Taufik. Dikatakan, tim penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas penyidikan Taufik.

"Perpanjangan Penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaian berkas perkara," katanya.

Penetapan Taufik sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran yang berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 28 Maret 2019 yang melibatkan Anggota DPR periode 2014-2019 Bowo Sidik Pangarso sebagai pihak penerima.

Saat itu, KPK menetapkan tiga tersangka dari kegiatan tangkap tangan tersebut, yakni Bowo, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti, dan Indung dari unsur swasta atau perantara suap untuk Bowo.

Dua diantaranya, yaitu Bowo diputus bersalah dan berkekuatan hukum tetap dan Asty telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan untuk Indung masih tahap upaya hukum kasasi.

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa pada rentang waktu 1 November 2018 sampai 27 Maret 2019 diduga terjadi transaksi pembayaran "fee" dari PT HTK kepada Bowo terdiri dari 59.587 dolar AS pada 1 November 2018, 21.327 dolar AS pada 20 Desember 2018, 7.819 dolar AS pada 20 Februari 2019, dan Rp89.449.000 pada 27 Maret 2019.

FOLLOW US