Keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa mengabaikan kewajiban membimbing insan komisi
Dewan Pengawas mempunyai tugas, fungsi, wewenang, dan larangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas.
Pihak pelapor adalah 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes alih status ASN tersebut.
Pimpinan KPK sudah memutuskan kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selata.
Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat.
Rekomendasi juga untuk mengevaluasi kinerja anggota Dewas yang lain.
Dewan Pengawas akan bertugas untuk mengawasi konten di laman media Facebook dan Instagram
Komisi III DPR meminta Dewan Pengawas (Dewas) beserta Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki pembocor dokumen bersifat rahasia ke pihak luar.