• Kesra

Menkes Budi Lantik Dewan Pengawas RSPI Sulianti Saroso

Budi Wiryawan | Selasa, 24/08/2021 12:42 WIB
Menkes Budi Lantik Dewan Pengawas RSPI Sulianti Saroso Direksi RSPI Sulianti Saroso. (Foto: Ist)

Katakini.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi melantik Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit, salah satunya Dewan Pengawas Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso secara virtual.

Pengangkatan Dewas ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/5073/2021 Tentang Dewas Pengawas Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso.

Dewan Pengawas ini diketuai oleh Dr. dr. Supriyantoro, Sp.P dengan anggota Sugianto, SKM, M.Sc.PH  dan Endah Martiningrum.

Dewan Pengawas mempunyai tugas, fungsi, wewenang, dan larangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tugas Dewan Pengawas yaitu melaksanakan pengawasan terhadap tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengelola BLU, serta memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU.

Sementara itu, Dewan Pengawas berfungsi sebagai governing body Rumah Sakit dalam melakukan pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan secara internal di Rumah Sakit. Keputusan Dewan Pengawas bersifat kolektif kolegial.

Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH dalam pernyataan resmi yang diperoleh, Selasa (24/8/2021) menyambut baik kehadiran Dewan Pengawas yang baru ini.

dr. Syahril berharap bisa bersinergi dengan Dewan Pengawas yang baru untuk kemajuan di RSPI Sulianti Saroso yang telah ditetapkan sebagai Centre of Excellent.

"Semoga dengan Dewas yang baru ini, RSPI Sulianti Saroso menjadi semakin baik dan bermutu," kata dr. Syahril.

FOLLOW US