Perintah tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7) dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi
Dia memastikan pernyataan yang menyebutkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana menuduh Nanik membagi-bagikan keuntungan MBG kepada Prabowo sebagaimana yang beredar tidak pernah disampaikan oleh Kepala BGN maupun pihak resmi lembaga.