Hukum yang baik tidak boleh tumpul kepada pengendali gelap, tetapi juga tidak boleh membabi buta kepada pelaku usaha yang sah. Di situlah ujian sejati Pasal 45-49 KUHP, menembus topeng korporasi tanpa membunuh keberanian berusaha
Anggota Komisi I DPR RI Sabam Rajagukguk meminta TNI tidak ragu-ragu menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan masyarakat. Apalagi, ormas tersebut bertindak bak preman, merasa berkuasa dan aman karena diduga terafiliasi partai politik.