Wakil Ketua Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryadi saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Lingkungan Hidup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Foto: dpr
JAKARTA - Komisi XII DPR RI mengambil sikap tegas dan bakal menerjunkan tim untuk menggelar inspeksi mendadak (sidak) langsung ke kawasan PT Jababeka Tbk.
Langkah ini diambil menyusul terbongkarnya rentetan indikasi pelanggaran hukum lingkungan berat yang diduga kuat dilakukan oleh perusahaan pengembang kawasan industri berstatus go public tersebut.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryadi, mengecam keras dugaan rekayasa dan manipulasi data hasil pengujian laboratorium terkait baku mutu air limbah yang mengalir dari kawasan Jababeka.
Bambang menegaskan bahwa praktik sulap data laboratorium lingkungan merupakan tindak kejahatan serius yang memalsukan ketentuan perundang-undangan negara.
"Bayangin saja sebuah perusahaan Jababeka, yang perusahaan Tbk, tiba-tiba kan... belum pernah terjadi hasil lab dirubah. Maka kita mau panggil laboratoriumnya itu. Ini tidak pernah terjadi. Yang tadinya itu di luar ambang ketentuan yang ditentukan, tiba-tiba mereka ubah bahwa itu sesuai ketentuan," tegas Bambang usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Lingkungan Hidup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Ketika ditanya mengenai langkah tindak lanjut legislatif terhadap jajaran direksi Jababeka yang dinilai mangkir, Bambang mengindikasikan bahwa DPR tidak akan sekadar melayangkan surat panggilan ulang.
"Oh kita bukan... bukan undang lagi, kita akan sidak langsung. Tulis ya, Jababeka itu perusahaan palsu-palsu. Mereka memalsukan ketentuan perundang-undangan. Makanya saya bilang tadi kan, tidak ada sekarang ini di era Pak Prabowo, tidak ada boleh mereka yang merasa naga ngatur-ngatur ketentuan perundang-undangan. Tidak ada naga! Tidak boleh ada yang menginjak perusahaan di bawahnya," cecar politisi Gerindra tersebut.
Dugaan kejahatan lingkungan PT Jababeka Tbk kian menguat seiring rentetan temuan pengawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI. Selain manipulasi data laboratorium uji limbah dan pembiaran pipa raksasa tua tanpa perawatan berkala, Jababeka Tbk juga teridentifikasi melakukan dua pelanggaran hukum fatal lainnya:
Ketidaksesuaian Dokumen Lingkungan, terdapat aktivitas tenant industri di Kawasan Industri Jababeka Tahap 2 yang belum terlingkup dalam dokumen atau persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Pelanggaran Tata Kelola Sampah: Jababeka Infrastruktur selaku pengelola kawasan terbukti tidak memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah kawasan, yang secara sah menabrak mandat UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Mastertama Adhi Propertindo (MAP), Markus Nababan, menyampaikan apresiasi mendalam atas ketegasan Pimpinan Komisi XII DPR RI yang dinilai berani menghentikan tindakan sewenang-wenang korporasi besar.
"Kami sangat puas dari sisi pelapor, di mana hak-hak kami yang selama ini dilanggar telah didengarkan dan mendapat perhatian khusus dari Komisi XII DPR RI. Selama ini pipa limbah Jababeka menembus lahan milik kami yang bersertifikat resmi tanpa perawatan (maintenance) sejak lama," papar Markus.
Markus mengungkapkan bahwa pencarian keadilan yang ditempuh kliennya sejak 2020 lalu sempat membentur jalan buntu. Laporan hukum yang diajukan pihak MAP di Polda Metro Jaya mendadak tertahan pada tahapan penyidikan usai dilakukannya gelar perkara khusus.
Oleh sebab itu, pihak korban menyambut baik hasil kesepakatan RDP Komisi XII DPR RI yang merekomendasikan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT Media Lab, pemanggilan ulang aktor intelektual, hingga ancaman pembekuan izin operasional AMDAL Jababeka.
"Bahkan tadi pimpinan Komisi XII menyatakan jika memang temuan itu terbukti adanya, maka Komisi XII sendiri yang akan membuat laporan ini ke Bareskrim Polri atau penegak hukum yang lainnya. Ini harapan terbesar kami setelah berjuang sejak 2020 agar mendapatkan hak kami yang seharusnya," pungkas perwakilan tim kuasa hukum PT MAP ini.