Fransisca berujar bahwa dirinya tak mengetahui tujuan pemberian uang dari bosnya kepada Anita.
Foto tersebut menampilkan keduanya tengah berada dalam sebuah pesawat pada tanggal 8 Juni 2020.
Argo Yuwono mengatakan keputusan ditahan atau tidaknya seorang tersangka itu merupakan kewenangan penyidik.
Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP. Pasal 263 (2) KUHP
Bareskrim Polri telah menetapkan Anita sebagai tersangka dalam kasus dugaan surat palsu untuk kliennya yang berstatus sebagai buronan.
Pemeriksaan ini menjadi pemeriksaan pertama bagi Anita, dengan status tersangka.