• News

Persidangan Tunjukan Foto Brigjen Prasetijo Bersama Anita Kolopaking

Yahya Sukamdani | Selasa, 17/11/2020 21:15 WIB
Persidangan Tunjukan Foto Brigjen Prasetijo Bersama Anita Kolopaking Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Foto: kalteng.go.id

Katakini.com -Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunjukan beberapa foto Brigjen Pol Prasetijo Utomo tengah bersama Anita Kolopaking.

Hal itu dilakukan oleh saksi AKP Adi Setya dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ketika diperiksa sebagai saksi dalam persidangan yang diugelar Selasa (17/11/2020).

Foto tersebut menampilkan keduanya tengah berada dalam sebuah pesawat pada tanggal 8 Juni 2020.

Foto ini dikirim oleh Prasetijo kepada Anita melalui sambungan WhatsApp. Brigjen Prasetijo dan Anita merupakan terdakwa pengurusan surat jalan Djoko Seogiarto Tjandra.

"Ditemukan pengiriman gambar dari Brigjen Prasetijo Utomo ke Anita. Kemudian dari handphone atas nama Prasetijo Utomo ada pengiriman konten gambar," ujar Adi.

Saat bersaksi, Adi juga menunjukkan bukti pengiriman gambar surat jalan palsu Djoko Tjandra. Gambar tersebut dikirim Brigjen Prasetijo Utomo kepada seseorang bernama Dodi Jaya.

Dalam dakwaan, Dodi Jaya merupakan pihak yang diminta Brigjen Prasetijo untuk membuat surat jalan palsu Djoko Tjandra. Bukti tersebut ditemukan dalam gawai milik Brigjen Prasetijo.

"Kemudian dari handphone atas nama Prasetijo Utomo, yang mana ditemukan dalam handphone tersebut ada pengiriman konten gambar dari Prasetijo Utomo ke Dodi Jaya," kata dia.

Gambar tersebut berisi identitas Joko Tjandra dengan nama Joko Soegiarto Tjandra dengan jabatan konsultan Biro Koorwas PPNS Bareskrim Polri. Kemudian, Adi menunjukan adanya pengiriman gambar terkait surat rekomendasi kesehatan dari ponsel milik Prasetijo.

"Kemudian ditemukan pengiriman gambar atas kontak Prasetjio Utomo dengan gambar sebagai berikut," ucap Adi sambil menunjukkan gambar pada layar di ruang sidang.

Selain itu, Adi juga menemukan bukti terkait gambar surat penghapusan red notice di ponsel Brigjen Prasetijo.

"Lalu ditemukan konten gambar surat penghapusan red notice. Ini kami temukan di handphone Prasetijo," kata Adi.

Jaksa kemudian bertanya, apakah gambar tersebut hanya disimpan di ponsel Brigjen Prasetijo atau diteruskan ke pihak lain.

"Konten ini ditransmisikan atau disimpan?" tanya jaksa.

"Dari barang bukti atas nama Prasetijo, tersimpan," kata Adi.

Brigjen Prasetijo sendiri didakwa membuat surat jalan palsu. Dalam membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo mengesampingkan nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit.

Sejatinya, surat jalan ditandatangi oleh Komjen Listyo, namun atas perintah Brigjen Prasetijo, nama Komjen Listyo dicoret.

Awalnya, Brigjen Prasetijo memerintahkan Dody Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk membuat surat jalan Djoko Tjandra ke Pontianak, Kalimantan Barat dengan keperluan bisnis tambang.

"Namun di dalam surat jalan tersebut saksi Brigjen Prasetijo Utomo memerintahkan saksi Dody Jaya agar mencantumkan keperluan tersebut diganti menjadi monitoring pandemi di Pontianak dan wilayah sekitarnya," ujar jaksa dalam dakwaannya, Selasa (13/10/2020) pelan lalu.

Setelah surat jalan dibuat dan diterima oleh Brigjen Prasetijo, dia pun menyuruh Dody Jaya untuk merevisi surat jalan tersebut. Awalnya surat itu menggunakan kop surat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal menjadi Badan Reserse Kriminal Polri Biro Korwas PPNS.

"Untuk pejabat yang menandatangani sebelumnya tertulis Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dicoret dan diganti menjadi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS termasuk nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dicoret dan diganti menjadi nama saksi Brigjen Prasetijo Utomo dan pada bagian tembusan dicoret atau tidak perlu dicantumkan tembusan," ucap jaksa.

FOLLOW US