• News

Terungkap Joko Tjandra Setor Uang ke Anita Kolopaking Empat Kali

Yahya Sukamdani | Senin, 30/11/2020 19:51 WIB
Terungkap Joko Tjandra Setor Uang ke Anita Kolopaking Empat Kali Anita Kolopaking (kiri) bersama Jaksa Pinangki (kanan) dan Joko Tjandra. Foto: MAKI

Katakini.com - Sekretaris pribadi Joko Tjandra, Nurmawan Fransisca mengungkap adanya penyerahan uang sebanyak empat kali dari dirinya ke advokat Anita Kolopaking sekira bulan Mei dan Juni 2020.

Hal itu disampaikan Fransisca kepada hakim dalam persidangan kasus penghapusan red notice dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020).

Pertama, uang yang diserahkan kepada Anita berjumlah USD50 ribu. Kedua, sebesar USD33 ribu. Ketiga, sebesar Rp378 juta. Dan keempat, sebesar Rp117 juta. Jika ditotal dalam bentuk rupiah, maka Anita telah menerima uang dari Djoko sekira Rp1,6 miliar.

Serupa dengan sistem penyerahan pada pengusaha Tommy Sumardi, Fransisca memberi uang kepada Anita Kolopaking melalui sosok Nurdin yang juga karyawan Joko Tjandra di PT Mulia Group.

"Pertama USD50 ribu, USD 33 ribu, lalu ada rupiah, Rp378 juta, terakhir Rp117,800 juta. Sama seperti biasa, saya kasih ke Nurdin," ungkap Fransisca kepada hakim.

Fransisca berujar bahwa dirinya tak mengetahui tujuan pemberian uang dari bosnya kepada Anita. Justru, ia baru tahu jika uang tersebut digunakan sebagai upaya hukum Joko Tjandra dari pemberitaan media massa.

"Tidak, saya juga tidak tahu beliau siapa. Tapi baru tahu pas kasus ini terbuka kalau beliau lawyer bapak (Joko Tjandra)," kata dia.

Dalam perkara inj, Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra lewat perantara Tommy Sumardi.

Uang tersebut diberikan oleh Djoko Tjandra agar namanya dihapus dari red notice. Napoleon didakwa menerima duit itu bersama-sama Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Adapun, Prasetijo menerima 150 ribu dolar AS.

Jaksa menyebutkan pada April 2020 Djoko Tjandra yang berada di Kuala Lumpur Malaysia menghubungi Tommy Sumardi melalui sambungan telepon untuk menyampaikan maksud agar dapat masuk ke wilayah Indonesia.

Dia ingin mengurus upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas kasus hak tagih Bank Bali di mana dirinya berstatus terpidana dan buron.

FOLLOW US