Pembahasan revisi UU ASN akan dilakukan oleh Komisi II DPR RI, yang menjadi mitra kementerian dan lembaga terkait di pemerintah pusat.
Peralihan status pegawai KPK merupakan konsekuensi dari berlakunya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.