• News

Alih Status Pegawai KPK Dipastikan Tak Seperti Rekrutmen ASN

| Jum'at, 02/10/2020 21:57 WIB
Alih Status Pegawai KPK Dipastikan Tak Seperti Rekrutmen ASN Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Katakini.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tak sama dengan rekrutmen ASN.

Peralihan status pegawai KPK merupakan konsekuensi dari berlakunya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.

"Alih status sebagai kosekuensi UU KPK, maka ketentuan alih status tersebut tak mengikuti ketentuan normatif proses seleksi PNS seperti yang diketahui rekrutmen awal PNS ada batas usia 35 tahun, tapi peraturan pemerintah itu alih status dari KPK jadi ASN, bukan rekrutmen," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Komisioner KPK dua periode itu mengatakan, Peraturan Komisi mengenai mekanisme alih status saat ini sedang disusun oleh internal KPK. Penyusunan peraturan itu, nantinya akan melibatkan perwakilan pegawai.

"Tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN diatur dengan peraturan KPK. Saat ini di internal KPK masih proses pembahasan, dan akan melibatkan berbagi pihak baik di internal KPK termasuk pegawai. Jadi Peraturan Komisi masih dalam proses pembahasan. Kita libatkan termasuk perwakilan dari pegawai KPK," jelas Alex.

Selain tidak mengikuti ketentuan usia maksimal, Alex berjanji dalam aturan mekanisme alih status, pihaknya akan mengutamakan pegawai tidak tetap untuk beralih status.

Setelah mekanisme alih status, nantinya pegawai KPK akan terdiri dari PNS, Pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja dan PNS yang dipekerjakan. Peralihan status ini tak berlaku bagi pegawai yang dipekerjakan yang berasal dari unsur kepolisian dan kejaksaan karena telah berstatus ASN.

"Tentu tak ada alih status untuk mereka," papar Alex.

Sementara terkait gaji dan tunjangan, kata Alex saat ini Biro SDM KPK sedang membahas rancangan Peraturan Presiden mengenai hal tersebut.

Sejalan dengan itu, KPK, kata Alex telah menyiapkan MoU dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) terkait peningkatan kapabilitas pegawai KPK melalui pendidikan dan pelatihan untuk pengisian jabatan dan struktural.

"Kami rencanakan 6 Oktober itu tanda tangan antara pimpinan KPK dengan Lembaga Administrasi Negara," katanya.

FOLLOW US